a. Putra/Putri Guru
- Diperuntukkan bagi anak guru
- Wajib melampirkan dokumen pendukung (SK/Surat Keterangan)
b. Keluarga Pra Sejahtera
- Diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu
- Wajib melampirkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
c. Ketua OSIS/MPK
- Khusus bagi siswa yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS/MPK
- Wajib melampirkan SK atau Surat Keterangan dari sekolah asal